Prospek dan Strategi Perbankan Syari'ah di Indonesia
MAKALAH
PROSPEK DAN STRATEGI PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
Disususn untuk Memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Bank Syariah
Dosen Pengampu: Dian Febriyani, ME, Sy
Oleh :
Rifa Atun Nisa (A33150005)
FAKULTAS AGAMA
PRODI EKONOMI SYARIAH
UNIVERSITAS MATHLAUL ANWAR BANTEN
Tahun Akademik 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah telah menganugrahkan begitu banyak rahmat dan karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW, manusia pilihan yang telah menyampaikan wahyu kepada umatnya yang dapat menerangi kehidupan umat islam hingga akhir zaman.
Berkat Rahmat dan Inayah Allah SWT, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya, meskipun masih banyak kesalahan dalam penyusunannya, makalah ini disusun guna memenuhi tugas dari Mata Kuliah Bank Syariah.
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangannya, untuk itu segala kritik dan saran serta masukan yang bersifat bembangun sangat penulis harapkan. Demi kebaikan dan kesempurnaan makalah kedepannya.
Menes, 22 Mei 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masaah 2
Tujuan Penulisan 2
Manfaat Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
Bagaimana Prospek Perbankan Syariah di Indonesia 3
Bagaimana Strategi Pengembangan Perbankan Syariah di
Indonesia 8
BAB III PENUTUP
Simpulan 13
Saran 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Indonesia merupakan Negara dengan penduduk Muslim terbesar di Dunia. Mayoritas penduduk yang beragama Islam menjadikan Indonesia sebagai pasar yang potensial dalam pengembangan keuangan syariah. Namun demikian, jika di bandingkan dengan perkembangan keuangan syariah di Malaysia dan Iran, Indonesia masih jauh tertinggal.
Perkembangan keuangan syariah di Indonesia diawali dengan dibentuknya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 yakni Bank Syariah pertama di Indonesia, kemudian di ikuti oleh Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti pada tahun 1999.
Hingga saat ini perkembangan Perbankan Syariah di Indoneia terus mengalami peninggakat, hal ini sebagaimana yang terlansir dalam KONTAN.CO.ID Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) laba bersih Bank Syariah pada tahun 2017 mencapai Rp. 987 miliar atau naik 3,68% secara tahunan atau year on year (yoy).” Sedangakan pada tahun 2018 aset perbankan syariah tercatat masih tumbuh sebesar 20,65% secara tahunan atau year on year (yoy) per februari 2018 menjadi Rp 429,36 triliun.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana Prospek Perbankan Syari’ah di Indonesia?
- Bagaimana Strategi Pengembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia?
C. Tujuan penulisan
- Untuk mengetahui Prospek Perbankan Syari’ah di Indonesia
- Untuk mengetahui Strategi Pengembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia
D. Manfaat penulisan
- Mengetahui Prospek Perbankan Syari’ah di Indonesia
- Mengetahui Strategi Pengembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prospek Perbankan Syariah di Indonesia
Sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia. Hal ini bukan merupakan impian yang mustahil karena potensi Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya:
jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah
prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 5,1%-5,5%)
peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah
memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.
Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yakni Bank Syariah pertama di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya, dan telah lebih dahulu menerapkan sistem ini di tengah menjamurnya bank-bank konvensional.
Namun, jika dilihat dari data Index Keuangan Syariah dunia yang dirilis oleh Islamic Finance Country Index tahun 2017. Posisi Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Negara tetangga Malaysia.
Tabel 1. Indeks Keuangan Syariah Dunia Tahun 2017
Rank
Country
Score
Change
2016
2017
2016
2017
1
1
Malaysia
77.77
79.25
-
2
2
Iran
77.39
78.42
-
3
3
Saudi Arabia
66.98
65.90
-
4
4
United Arab Emirates
36.68
39.02
-
5
5
Kuwait
35.51
35.20
-
9
6
Pakistan
18.89
24.30
+3
6
7
Indonesia
24.21
23.98
-1
8
8
Bahrain
21.90
21.96
-
7
9
Qatar
22.02
21.94
-2
10
10
Bangladesh
16.14
16.73
-
Sumber: Global Islamic Finance Report (2017)
Dari tabel diatas Malaysia menempati posisi pertama yang memiliki potensi dalam pengembangan Industri Keuangan Syariah. Sedangkan Negara Indonesia menempati posisi ke 7 jauh dibawah Malaysia, padahal jika melihat potensi yang dimiliki Indonesia dengan jumlah penduduk yang mayoritas muslim sangat mendukung perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia. Namun, jika dibandingkan tahun sebelumnya (2016), Indonesia menempati posisi ke 6 setelah Kuwait yaitu dengan skor 24.21%, artinya perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami perubahan (-1) dari tahun 2016 ke 2017. Walaupun demikian perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia masih tetap berada pada posisi 10 besar dalam Index Keuangan Dunia Tahun 2017.
Pengembangan Industri Perbankan Syari’ah Nasional kini semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan hal itu akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Di Indonesia, regulasi mengenai Bank Syariah tertuang dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Perbankan syariah di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dapat dilihat dari pertumbuhan jaringan kantor perbankan syariah tahun 2016-2018. Tabel 2. Menunjukan Pertumbuhan Jaringan Kantor Perbankan Syariah di Indonesia.
Tabel 2. Pertumbuhan Jaringan Kantor Perbankan Syariah di Indonesia
Jaringan Kantor
2016
2017
2018
Bank Umum Syariah
Jumlah Bank
13
13
13
Jumlah Kantor
1.869
1.681
1.824
Unit Usaha Syariah
Jumlah Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
21
21
21
Jumlah Kantor
332
285
346
Jumlah kantor BUS dan UUS
2.201
1.966
2.170
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jumlah Bank
166
166
167
Jumlah Kantor
453
451
446
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, 2017
Berdasarkan Tabel diatas, pertumbuhan jaringan kantor perbankan syariah mengalami perlambatan. Meski demikian, Jumlah Kantor Bank Umum Syariah meningkat, menjadi 1.824 pada tahun 2018. Namun peningkatan jumlah kantor bank umum syariah tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah banknya. Penurunan jumlah kantor terjadi pada Unit Usaha Syariah pada tahun 2017. Namun demikian, pada tahun 2018 jumlah kantor unit usaha syariah mulai meningkat menjadi 346 kantor. Sedangkan untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terjadi peningkatan jumlah Bank di tahun 2018 yaitu sebanyak 167 bank, meskipun peningkatan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah kantor BPRS.
Jika dilihat dari total aset, perkembangan perbankan syariah di Indonesia dari tahun 2016 hingga tahun 2018 menunjukan perkembangan yang positif. Walaupun di tahun 2017 tidak mengalami peningkatan namun pada tahun 2018 terjadi peningkatan yang cukup menggembirakan. Peningkatan total aset sebesar Rp.285.397 Milyar terjadi pada bank umum syariah dari tahun 2017 ke 2018. Pertumbuhan total aset cukup signifikan terjadi di unit usaha syariah yaitu sebesar Rp.128.789 Milyar pada tahun 2018.
Tabel 3. Perkembangan Total Aset Perbankan Syariah di Indonesia
(dalam Milyar Rupiah)
Jaringan Kantor
2016
2017
2018
Bank Umum Syariah
254.184
248.819
285.397
Unit Usaha Syariah
102.320
95.470
128.789
Total Aset BUS dan UUS
3 56.504
3 44.290
387.186
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, 2018
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (Snapshot Perbankan Syariah tahun 2017) secara keseluruhan menunjukan bahwa total aset keuangan syariah (tidak termasuk saham syariah) per Desember 2017 mencapai Rp.1.133,71 triliun. Angka yanag cuku tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (per Juni 2016) yang mencapai angka Rp.306.23 triliun.
Otorita Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Aset Bank Syariah tumbuh 20.65% per Februari 2018. Prospek perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia pada tahun 2018 ini bisa dibilang cukup menggembirakan, hal itu dapat terlihat dari total aset perbankan syariah yang terus menunjukan peningkatan di setiap tahunnya.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan mengembangkan industri perbankan syariah di Indonesia, maka ada beberapa strategi yang perlu di lakukan agar Perbankan Syariah di Indonesia dapat berkontribusi dalam Perekonomian Nasional.
Banyaknya tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar bank syariah tersebut. Oleh karena itu, strategi pengembangan perbankan syariah di Indonesia harus diarahkan untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan sistem perbankan konvensional yang dilakukan secara komprehensif dengan mengacu kepada kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia saat ini.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaa ketentuan, peningkatan keahlian sumber daya manusia, serta program sosialisasi dan pengembangan jaringan perbankan syariah. Fokus utama pengembangan sistem perbankan syariah meliputi:
- Penyempurnaan Ketentuan
Dalam penyempuraan ketentuan upaya yang dilakukan adalah penyesuaian perangkat dasar Undang-Undang Bank Sentral, Undang-Undang Perbankan dan penyusunan perangkat-perangakat ketentuan pendukung kegiatan operasional bank syariah. Dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, telah diterpkan pasal-pasal yang membuka peluang pengembangan yang lebih luas bagi bank syariah.
Karena dengan adanya ketentuan yang mendukung, diharapkan Bank Syariah akan dapat beroperasi secara optimal dan memiliki daya saing yang tinggi. Untuk itu, dalam menyempurnakan pengaturan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta resiko keuangan, maka perlu adanya pengaturan kehati-hatian, peningkatan kepercayaan masyarakat,dan peningkatan hukum dan institusi.
- Peningkatan dan Keahlian Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan untuk mengelola operasional bank syariah sekarang ini masih terbatas. Disamping itu permintaan untuk menjadi karyawan bank syariah juga masih terbatas. Berdasarkan data statistik perbankan syariah tahun 2018, jumlah sumber daya manusia perbankan syariah (BUS, UUS, BPRS) mencapai 60.447orang.
Tabel .Jumlah SDM Perbankan Syariah tahun 2018
Jaringan Kantor
2016
2017
2018
BUS
51.110
51.168
50.973
UUS
4.487
4.555
4.909
BPRS
4.372
4.478
4.565
Jumlah SDM
59.969
60.201
60.447
Sumber: Statistik Perbankan Syariah 2018
Sumber daya insani perbankan syariah idealnya berasal dari Universitas yang mempunyai program studi perbankan syariah. Tetapi pada kenyataannya rata-rata lulusan program perbankan syariah kalah dari lulusan konvensional. Perbankan merupakan lembaga profit yang bergelut dalam bidang keuangan, sehingga aspek konvensional, ekonomi, dan perbankan lebih dominan dibandingkan aspek syari’ah. Seharusnya karyawan perbankan syari’ah memiliki pemahaman yang kuat terhadap tiga aspek berikut:
Pertama, paham semua aspek konvensional (pasar uang, pasar modal, perbankan, keuangan). Kedua, paham semua aspek syariah (al quran, hadist, ushul fiqih, fiqih muamalah, qawaid fiqiyah). Ketiga, paham matematika karena berhubungan dengan statistik dan akuntansi. Selama ini praktisi perbankan syari’ah didominasi mantan praktisi perbankan konvensional yang hijrah kepada bank syari’ah atau berasal dari alumni perguruan tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional.
Untuk itu, pengembangan keahlian SDM di bidang Perbankan Syariah perlu ditingkatkan lagi, karena dengan semakin banyaknya SDM yang ahli dalam Perbankan Syariah akan membantu pengembangan perbankan syariah kedepan.
- Pengembangan Jaringan Bank Syariah
Dalam rangka mengembangkan perbankan syariah, maka perluasan atau pengembangan jumlah jaringan kantor bank syarah perlu ditingkatkan lagi. Pengebangan jaringan perbankan syariah, terutama ditujukan untuk menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatan pelayanan jasa bank syariah.
Pengenbangan jaringan perbankan syariah dilakukan melalui cara-cara:
Meningkatkan kualitas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah beroperasi.
Pembukaan Kantor Cabang Syariah, bagi bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank yang berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perbankan Syariah
Kepercayaan masyarakat, khususnya umat Islam belum meluas karena masyarakat khususnya umat Islam masih belum yakin atau masih ragu-ragu akan kemampuan bank syari’ah, atau mungkin juga masih belum mengenal bahwa bank syari’ah tersebut benar-benar sesuai dengan syari’ah Islam sebagaimana agama yang dianutnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai kegiatan usaha perbankan syariah kepada masyarkat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan maupun masyarakat lainnya. Agar sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti perguruan tinggi, para ulama, dewan dakwah, asosiasi, media masa cetak maupun elektronik, atau lembaga-lemabaga lainnya yang memiliki kemampuan dan akses yang besar dalam menyebarluaskan informasi terhadap masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Prospek perbankan syariah di Indonesia saat ini cukup menggembikan dan menunjukan perkembangan yang positif, hal itu terlihat pada pertumbuhan aset perbankan syariah yang meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, jumlah jaringan kantor perbankan syariah (BUS, UUS dan BPRS) yang mengalami peningkatan di tahun 2018 menjadi indikator utama keberhasilan dan pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia.
Namun demikian, banyaknya tantangan dalam upaya pengembangan perbankan syariah menuntut para aktivis perbankan syariah dan pihak OJK untuk merangcang strategi yang akan dilaksanakan dalam mengembangakan perbankan syariah di Indonesia ini.
Strategi pengembangan bank syariah bukan hanya terfokus kepada penanaman kepercayaan masyarakat (khususnya umat Islam), bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi secara syariah (tidak dengan sistem bunga) akan tetapi dengan sistem bagi hasil (profit sharing) yang benar-benar bebas dari riba, akan tetapi juga benar-benar dapat memobilisasi potensi ekonomi masyarakat miskin dalam kegiatan-kegiatan perbankan nasional.
Untuk pengembangan tersebut, diperlukan suatu strategi yang handal yang benar-benar mampu dilaksanakan oleh para pengelola bank syariah, dan juga mampu menjadi terbentuknya persaingan yang sehat dan bersih dengan bank konvensional. Strategi yang dipilih dan dilaksanakan lebih terfokus kepada strategi menanamkan kepercayaan kepada masyarakat (khususnya umat Islam) bahwa bank syariah adalah bank yang bebas dari riba (yang diharamkan oleh syariah Islam), strategi kehati-hatian dan perluasan jaringan perbankan syariah serta strategi pengningkatan sumber daya manusia.
B. Saran
Kita sebagai umat Islam harus yakin bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi secara syariah (tidak dengan sistem bunga) yaitu dengan sistem bagi hasil (profit sharing) yang bebas dari riba dan tentunya sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Bukan saja yakin tapi kita juga harus mulai beralih menggunakan Bank Syariah, karena bagaimanapun, berhasil tidaknya perbankan syariah tergantung pada nasabah yang menggunakan jasa perbankan syariah tersebut.
Sebagai regulator pemerintah seharusnya dapat menyusun strategi agar perbankan syariah di Indonesia dapat berkembang pesat dan dapat turut berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Selain itu, penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekeliruan serta kekhilapan. Untuk itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran serta masukan yang bersifat membangun untuk kebaikan dann kesempurnaan makalah kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
https://keuangan.kontan.co.id/news-bank-syariah-naik-37-jadi-rp-987-miliar-tahun-lalu
Halim Alamsyah. 2012. Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015. Ceramah Ilmiah Milad ke-8 IAEI.
http://www.bi.go.id Pertumbuhan Ekonomi 2018
Dubai Islamic Bank. 2017. Global Islamic Finance Report 2017.
Soemitra Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.
Utari Evy Cahyani. 2017. Analisis Keunggulan Kompetitif Perbankan Syariah di Indonesia. At-Tijaroh. Volume 3, No. 1, Juni 2017
Statistik Perbankan Syariah, 2017.
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-aset-bank-syariah-tumbuh-2065-per-februari-2018
Antonio. Muhammad Syafii 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Komentar
Posting Komentar