Inkar Sunnah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Masalah
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap
penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Maksud
disini adalah suatu sunnah rasul yang terdapat dalam suatu hadits dan
riwayatnya selalu diingkari dan di mustahilkan oleh para perawi nya. Hal ini
mengakibatkan tertolaknya suatu sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya.
Ingkar sunnah juga sering diartikan sebagai rasa tidak
percaya nya terhadap suatu sunnah yang diriwayatkan oleh para Hurairah dan perawinya.
Namun ada juga yang menyebut ingkar sunnah itu bukan lah suatu rasa penolakan
total dan sepenuhnya terhadap sunnah tapi lebih diarahkan pada rasa
menimbang-nimbang akan makna dari suatu sunnah yang terdapat dalam kitab
Al-Quran dan hadits-hadits Nabi.
Pada abad ke
2 Hijriyah muncul pihak-pihak yang mengingkari hadits
sebagai hujjah. Ada yang menolak hadits mutawatir ataupun ahad, ada pula yang
mengingkari as-Sunnah yang tidak memberikan penjelasan atau memperkuat
Al-Qur’an, bahkan ada yang menolak
hadits sebagai sumber hukum. Hal ini muncul karena ada anggapan bahwa Al-Qur’an
saja sudah cukup untuk menjadi sumber hukum.
|
- Rumusam Masalah
1.
Apa pengertian dari ingkar sunnah?
2.
Bagaimana sejarah
kemunculan inkar sunnah ?
3.
Bagaimana
bantahan para ulama mengenai inkar sunnah?
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian ingkar sunnah
2.
Untuk mendapat pemahaman mengenai sejarah kemunculan
inkar sunnah
3.
|
|
BAB II
|
|
A.
Pengertian InkarSunnah
Kata” Ingkar sunah “ terdiri dari dua kata yaitu “
Ingkar dan sunah”. Kata “Ingkar” berasal dari akar kata arab اَنْكَرَ يُنْكرُ انْكَرَ yang mempunyai beberapa arti diantaranya “tidak mengakui dan tidak menerima
baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa
yang tidak tergambarkan dalam hati [1]
Menerut pendapat lain, Secara
bahasa inkar al-sunnah terdiri dari dua kata yaitu inkar dan sunnah. Menurut
bahasa inkar berasal dari bahasa Arab yang berarti “menyangkal, tidak
membenarkan atau tidak mengakui dan orangnya disebut dengan mungkir”.[2]
Menurut Ragif al Isfahani, inkar berarti “penolakan hati terhadap hal-hal yang
tidak tergambar olehnya, baik berupa
penolakan dengan lidah
sebagai ungkapan hati ( kebodohan ), maupun penolakan dengan
lidah sedangkan hati mengakui.”[3]
|
|
Sedangkan
pengertian istilah inkar al-sunnah secara terminology antara lain disebut dalam
Ensiklopedi Islam yaitu “orang-orang
yang menolak sunnah atau hadits Rasulullah SAW sebagai hujjah dan sumber ajaran
Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.”[5]
Menurut Harun Nasution, inkar
al-sunnah adalah paham yang menolak sunnah atau hadits sebagai ajaran Islam di
samping al-Qur`an. Pendapat lain, dikemukakan oleh Edi Safri bahwa inkar
al-sunnah adalah kelompok-kelompok tertentu yang menolak otoritasnya (sunnah)
sebagai hujjah atau sumber ajaran agama yang wajib ditaati dan diamalkan”.[6]
Menurut Mustafa al- Siba`i yang
dimaksud inkar al-sunnah ialah
pengingkaran karena adanya keraguan tentang metodologi kodifikasi sunnah
yang menyangkut kemungkinan bahwa para perawi melakukan kesalahan atau kelalaian
atau muncul dari kalangan para pemalsu dan pembohong.[7]
|
Berdasarkan defenisi di atas dapat disimpulkan
bahwa inkar al-sunnah adalah aliran, golongan dan paham yang menolak eksistensi
sunnah sebagai sumber hukum Islam atau
hujjah yang wajib ditaati dan diamalkan umat Islam. Maksudnya keraguan yang lahir menjadi penolakan terhadap keberadaan sunnah atau
hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Al- Qur`an.
B.
Sejarah Perkembangan Inkar
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa awal munculnya paham inkar al-
sunnah dibedakan kepada dua yaitu inkar sunnah
tempo dulu atau zaman klasik (munkir as-sunnah qadim) dan inkar sunnah
periode abad modern (munkir as-sunnah hadits).[9]
Menurut Prof. Dr. M.
Mushhtafa Al-Azhami sejarah Ingkar Sunnah Klasik terjadi pada masa Asy-Syafi’i
(w. 204 H) abad ke-2 H/7M. Kemudian hilang dari peredaran selama kurang lebih
dari 11 abad. Kemudian pada Abad modern Ingkar Sunnah timbuk kembali di India
dan Mesir dari abad 13 H/19 M sampai pada masa sekarang. Sedangkan pada masa pertengahan Ingkar Sunnah tidak muncul
kembali, kecuali Barat mulai meluaskan kolonialismenya ke negara-negara Islam
dengan menaburkan fitnahdan mencorang-coreng citra agama Islam[10]
1. Periode klasik (dulu)
Berdasarkan fakta sejarah bahwa di
zaman Rasulullah SAW tidak ada umat Islam yang menolak sunnah nabi sebagai
salah satu sumber hukum dalam Islam.
Demkian pula di zaman khulafahur al- Rasyidin (632-661 M) dan masa Bani Umayyah
(661 – 750 M) belum ada tampak secara nyata kelompok yang menginkari sunnah
Nabi sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur`an.
Menurut Imam Syafi’i, kelompok inkar
al-sunnah muncul di penghujung abad ke dua atau awal abad ketiga Hijriyah pada
saat pemerintah Bani Abbasiyah (750 – 932 M). Pada masa ini mereka telah
menampakkan diri sebagai kelompok tertentu dan melengkapi diri dengan berbagai
argument untuk mendukung pahamnya untuk menolak eksistensi dan otoritas sunnah
sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.[11]
Pada zaman itu, paham yang menginkari sunnah belum
dapat diidentifikasi berasal dari kelompok mana karena Imam Syafi’i tidak
menjelaskan namanya akan tetapi ia
mengisyaratkan bahwa mereka kebanyakan berada di Basrah (Irak). Kelompok inilah
yang ditentang Imam Syafi’i dengan gigih memperjuangkan sunnah sehingga ia
dijuluki Nashir al-Sunnah (pembela sunnah).
Karena kesungguhan Imam Syafi’i memperjuangkan sunnah dengan berbagai argument
akhirnya ia berhasil menyadarkan para penginkar sunnah dan membendung gerakan
inkar al-sunnah dalam waktu yang sangat panjang.[12]
Muhammad al-Khudari berpendapat bahwa orang-orang yang
dihadapi oleh Imam Syafi’i dari kalangan teolog Mu’tazilah karena diketahui
dalam sejarah Basrah saat itu merupakan pusat kegiatan ilmu pengetahuan yang
menyangkut ilmu kalam. Di kota inilah berkembang paham
dan tokoh - tokoh Mu’tazilah
yang dikenal aliran rasional dalam Islam dan banyak
mengkritik ahli hadits. Jadi awal munculnya gerakan inkar al-sunnah menurut
pendapat al-Khudari adalah kelompok aliran Mu’tazilah[13]
Abu Zahrah menolak tuduhan asal mula munculnya aliran
inkar al-sunnah yang dimotori oleh Mu’tazilah karena mereka tetap mengakui dan
menerima hadits-hadits Rasulullah
sebagai sumber hukum Islam. Tetapi menurut Abu Zahrah bahwa inkar al-sunnah
adalah orang-orang zindik yang lahirnya meyakini Islam tetapi batinnya ingin
menghancurkan Islam[14]
Dari keterangan di atas tampaknya yang paling dapat
diterima awal munculnya kelompok inkar al-sunnah berawal dari kelompok kaum
zindik bukan dari kelompok Mu’tazilah karena aliran mereka tetap meyakini dan
menerima hadits Rasulullah sebagai hujjah atau sumber hukum Islam walaupun
terkadang meragukan keshahihan suatu hadits atau menolak hadits yang tidak
memenuhi standar penilaian mereka. Oleh sebab itu meragukan tingkat keshahihan
suatu hadits tidak berarti menolak eksistensi dan otoritas sunnah sebagai
sumber hukum Islam.
Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan
bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunah yang berhadapan dengan Asy-Syafi’i,
yaitu sebagai berikut:
1)
Menolak sunah secara keseluruhan, golongan
ini hanya mengakui Al-qur’an saja yang dapat dijadikan hujjah.
2)
Tidak menerima sunah kecuali, yang semakna
dengan Al-qur’an.
3)
Hanya menerima sunah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunah ahad.[15]
Dari penjelasan tersebut
bisa disimpulkan bahwa formulasi ingkar sunah adalah mereka yang menolak sunah
secara total dan mereka yang menolak hadist ahad dan menerima hadist mutawatir.
Para ahli hadist menyebut para kelompok ini sebagai kelompok ingkar sunah,
seperti yang dirumuskan oleh Imam Syafi’i sebagai kelompok ingkar sunah klasik untuk membedakannya
dengan kelompok ingkar sunah yang muncul pada abad ke-14 yang disebut kelompok
ingkar sunah di abad modern.
2. Periode Modern
Benih-benih paham inkar sunnah tetap
ada walaupun dapat ditaklukan. Hal ini terbukti mereka tetap menyerukan
agar menolak sunnah sebagai sumber hukum Islam. Sebagaimana pembahasan bahwa ingkar sunah klasik lahir di Irak (kurang
lebih abad 2 H/ 7 M), kemudian menetes kembali pada abad modern di India
(kurang lebih 19 M/ 13 H), setelah hilang dari peredaran kurang lebih 11 abad.
Baru muncul ingkar sunah di Mesir pada abad 20 M.[16]
Pada awal timbulnya ingkar sunah modern ini adalah
akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal 19 M di dunia
Islam. Terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan colonial
Inggris 1857 M berbagai usaha dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama
dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat islam dan
tergiurnya mereka terhadap teori-teori baarat untuk memberikan interpretasi
hakekat Islam.
Tokoh-tokoh kelompok ingkar sunah modern akhir abad ke
19 dan 20 yang terkenal adalah Taufik Siddqi wafat 1920 dari Mesir, Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad
khalifah kelahiran mesir yang menetap di Amerika serikat dan Kasasim Ahmad
mantan ketua partai sosialis rakyat Malaysia. Argumen yang mereka keluarkan
pada dasarnya tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah klasik untuk lebih
jelasnya daapat dijelaskan sebagai berikut:
a)
Taufik Sidqi dari Mesir dari Mesir (wafat 1920)
Beliau berpendapat bahwa tidak ada
satupun hadits nabi SAW yang dicatat pada zamannya. Pencatatan hadits
nabi SAW dilakukan setelah nabi SAW wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadits
nabi tersebut manusia berpeluang untuk mempermainkan dan merusak hadits seperti
yang terjadi.
b)
Ghulam Ahmad Parvez dari India (lahir tahun 1920)
Ia adalah pengikut setia Taufik Sidqi, pendapatnya yang terkenal adalah
mengenai tata cara sholat yang terserah
pada pemimpin umat untuk menentukan secara musyawarah sesuai dengan situasi dan
kondisi masyarakat.
c)
Rasyad Khalifah dari Amerika Serikat (lahir di Mesir)
Ia mengakui bahwa al-quran adalah satu-satunya sumber ajaran islam, namun
ia menolak al-hadits bahkan menilainya sebagai buatan iblis yang di bisikan
kepada Nabi Muhammad SAW.
d)
Kasim Ahmad dari Malaysia
Menurut pendapatnya asal mula hadits Nabi SAW yang di himpun dalam
kitab-kitab hadist adalah dongeng-dongeng semata, karena hadits nabi tersebut
ditulis seteleah nabi SAW wafat.
C. Bantahan
terhadap Inkar Sunnah
Paham inkar sunnah merupakan kekesatan yang nyata dan menyesatkan umat. Tujuan mereka adalah untuk
meruntuhkan ajaran Islam. Oleh karena itu
para ulama dengan gencar menolak argumentasi mereka tidak logis dan
dibuat-buat. Salah seorang ulama yang paling gigih mempertahankan otentitas
kehujjahan sunnah sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur`an adalah Imam
Syafi’i sehingga ia dikenal sebagai Pembela Sunnah.
Menurut Imam Syafi’i, dengan menguasai
bahasa Arab maka orang lebih mengetahui bahwa al-Qur’anlah yang memerintahkan
untuk mengikuti Rasulullah SAW. Mengikuti Rasulullah sama halnya dengan
perintah mengikuti al-Qur’an. Untuk mendukung argument Imam Syafi’i, ia
mengemukakan dalil al-Qur`an al-Jum`ah : 2
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي
الْأُمِّيِّين رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِم
وَيُعَلِّمُهُ لْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِين
”Dia-lah yang
mengutus kepada kaum yang buta huruf seoran Rasul diantara mereka, yang
membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan
mereka kitab dan Hikmah (As-Sunnah) dan sesungguhnya mereka sebelumnya
benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS.62:2)”
Di samping ayat diatas juga dikemukakan surat al-Ahzab : 34
وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنّ مِنْ آيَاتِ
اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًاَ
“ Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu
dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah
Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha Mengetahui.”
|
||||
|
BAB III
PENUTUP
- Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas
penulis dapat menyimpulkan bahwa inkar sunnah merupakan suatu sikap atau
penolakan terhadap sunnah rosul. Namun dapat juga
diartikan sebagai rasa berhati-hati apakah sunnah tersebut diturunkan nya
secara mutawattir atau tidak, dan apakah sunnah tersebut benar-benar asli dari
perawinya. Ingkar sunnah bukan lah
suatu rasa penolakan total dan sepenuhnya terhadap sunnah tapi lebih diarahkan
pada rasa menimbang-nimbang akan makna dari suatu sunnah yang terdapat dalam kitab
Al-Quran dan hadits-hadits Nabi.
Ingkar sunah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7 M), kemudian menetes kembali pada abad modern
di India (kurang lebih 19 M/ 13 H), dengan tokoh-tokohnya yang terkenal yaitu
Taufik Sidqi dari Mesir dari Mesir (wafat 1920), Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad Khalifah dari Amerika Serikat dan Kasim Ahmad dari Malaysia.
- Saran
Semoga makalah ynag penulis buat
dapat berguna bagi pembaca dan penulis sangat mengharapkan atas kritik dan
saran serta masukan yang sifatnya membangaun demi kebaikan dan kesempurnaan
makalah kedepannya.
|
|
INGKAR
SUNNAH
Disusun untuk memenuhi salah
satu tugas dari Mata Kuliah Ulumul Hadist
Dosen
Pengampu : H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A

Oleh
;

FAKULTAS
AGAMA
UNIVERSITAS
MATHLA’UL ANWAR
Tahun
Akademik 2015/2016
|
|
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT. yang telah menganugrahkan begitu banyak rahmat dan karunia-Nya.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita yakni
Nabi Muhammad SAW, manusia pilihan yang telah menyampaikan wahyu kepada umatnya
yang dapat menerangi kehidupan umat islam hingga akhir zaman.
Berkat rahmat dan inayah Allah SWT, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya, meskipun masih banyak kesalahan dalam penyusunan nya, makalah
ini disusun guna memenuhi tugas dari Mata Kuliah Ulumul Hadist..
Penulis sangat menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangannya, untuk itu
segala kritik dan saran serta masukan yang bersifat bembangun sangat penulis
harapkan. Demi kebaikan dan kesempurnaan makalah kedepannya.
Pandeglang, 22-April-2016
|
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah................................................................... 1
B.
Rumusan Maslah.............................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan.............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Inkar Sunnah.................................................................. 3
B.
Sejarah Perkembangan Inkar............................................................ 5
C.
Bantahan terhadap Inkar Sunnah................................................... 11
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan......................................................................................... 13
B.
Saran............................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA
|
|
[2] Abdul
Aziz Dahlan, Dkk., Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta:
Ikhtiar Baru Van Houve, 1996),
Cet. Ke 1. Jild.III., hal. 718
[3] Al- Ragif al- Isfhani, Mu`jam
Mufradat al- Fath al- Qur`an al- Karim Tahqiq Nadim al- Marasyli, Beirut: Dar al-Fkr, Tth,
hal. 526
[6] Edi
Safri, al- Imam al- Syafi`i , Metode Penyelesaian
Hadits- Hadits Mukhtalif, (Padang, IAIN IB Press, 1999), hal. 34
[7] Musthafa al- Shiba`i, Inkar
Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam, Terj. Nurcholish Madjid,
Judul Asli, al- Sunnah wa Makanatuha fi al- Tsyri al- Islami, (Jakarta:
Pustaka Firdaus, 1991), Cet. Ke 1, hal.116
[12] Muhammad abu
Zahw, al- Hadits wa al- Muhaddisun aw Inayat al- Ummat al- Islamiyat abi al-
Sunnah al- Nabawiyat, TK. Al- Maktabat al- Taufiqiyat,Tth, hal. 282
[14]
Ibid
Komentar
Posting Komentar