Inkar Sunnah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang Masalah
            Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Maksud disini adalah suatu sunnah rasul yang terdapat dalam suatu hadits dan riwayatnya selalu diingkari dan di mustahilkan oleh para perawi nya. Hal ini mengakibatkan tertolaknya suatu sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya.
Ingkar sunnah juga sering diartikan sebagai rasa tidak percaya nya terhadap suatu sunnah yang diriwayatkan oleh para Hurairah dan perawinya. Namun ada juga yang menyebut ingkar sunnah itu bukan lah suatu rasa penolakan total dan sepenuhnya terhadap sunnah tapi lebih diarahkan pada rasa menimbang-nimbang akan makna dari suatu sunnah yang terdapat dalam kitab Al-Quran dan hadits-hadits Nabi.
Pada abad ke 2 Hijriyah muncul pihak-pihak yang mengingkari hadits sebagai hujjah. Ada yang menolak hadits mutawatir ataupun ahad, ada pula yang mengingkari as-Sunnah yang tidak memberikan penjelasan atau memperkuat Al-Qur’an, bahkan ada yang menolak hadits sebagai sumber hukum. Hal ini muncul karena ada anggapan bahwa Al-Qur’an saja sudah cukup untuk menjadi sumber hukum.

 
Menurut mereka, dengan dua ayat ini, Allah menegaskan bahwa dia telah menerangkan dan memerinci segala sesuatu sehingga tidak perlu keterangan lain seperti Sunnah. Seandainya Al-Qur’an belum lengkap, apa maksud dari ayat tersebut? Sekiranya demikian, berarti Allah menyalahi pemberitaannya sendiri. Hal ini sangatlah mustahil. Padahal menurut para ulama, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan urusan agama, hukum-hukumnya dan dunia akhirat. Jika ditelusuri, sejak zaman Asy-Syafi’I sudah ada pengingkar Sunnah, hal ini terbukti dari kitab-kitabnya yang terdapat sanggahan.
  1. Rumusam Masalah
1.      Apa pengertian dari ingkar sunnah?
2.       Bagaimana sejarah kemunculan inkar sunnah ?
3.       Bagaimana bantahan para ulama mengenai inkar sunnah?
            Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian ingkar sunnah
2.      Untuk mendapat pemahaman mengenai sejarah kemunculan inkar sunnah
3.     

Untuk menambah pengetahuan tentang bantahan para ulama terhadap inkar sunnnah




                                                                    BAB II

 
                                                           
PEMBAHASAN
A.    Pengertian InkarSunnah
Kata” Ingkar sunah “ terdiri dari dua kata yaitu “ Ingkar dan sunah”. Kata “Ingkar” berasal dari akar kata arab اَنْكَرَ يُنْكرُ انْكَرَ   yang mempunyai beberapa arti diantaranya “tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati [1]
     Menerut pendapat lain, Secara bahasa inkar al-sunnah terdiri dari dua kata yaitu inkar dan sunnah. Menurut bahasa inkar berasal dari bahasa Arab yang berarti “menyangkal, tidak membenarkan atau tidak mengakui dan orangnya disebut dengan mungkir”.[2] Menurut Ragif al Isfahani, inkar berarti “penolakan hati terhadap hal-hal yang tidak tergambar olehnya, baik berupa  penolakan  dengan  lidah  sebagai  ungkapan  hati ( kebodohan ), maupun penolakan dengan lidah sedangkan hati mengakui.”[3]

 
     Berarti orang yang melakukan inkar sunnah ia tidak mengakui, dan menolak Sunnah rosul, baik sebagian maupun seluruhnya. Orang yang mengingkari sunnah rosul walaupun hanya sebagiannya saja itu tetep dikatakan mengingkari Sunnah.
4
 
     Sedangkan Sunnah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya adalah, “jalan yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai sunnah, meskipun tidak baik.[4] Secara bahasa pengertian hadits dan sunnah sendiri terjadi perbedaan dikalangan para ulama, ada yang menyamakan keduanya dan ada yang membedakan. Pengertian keduanya akan disamakan seperti pendapat para muhaditsin, yaitu suatu perkataan, perbuatan, takrir dan sifat Rauslullah saw. Sunnah merupakan sumber ajaran Islam yang ke-2 setelah Al-Qur'an
Sedangkan pengertian istilah inkar al-sunnah secara terminology antara lain disebut dalam Ensiklopedi Islam yaitu  “orang-orang yang menolak sunnah atau hadits Rasulullah SAW sebagai hujjah dan sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.”[5]
            Menurut Harun Nasution, inkar al-sunnah adalah paham yang menolak sunnah atau hadits sebagai ajaran Islam di samping al-Qur`an. Pendapat lain, dikemukakan oleh Edi Safri bahwa inkar al-sunnah adalah kelompok-kelompok tertentu yang menolak otoritasnya (sunnah) sebagai hujjah atau sumber ajaran agama yang wajib ditaati dan diamalkan”.[6]
            Menurut Mustafa al- Siba`i yang dimaksud inkar al-sunnah ialah  pengingkaran karena adanya keraguan tentang metodologi kodifikasi sunnah yang menyangkut kemungkinan bahwa para perawi melakukan kesalahan atau kelalaian atau muncul dari kalangan para pemalsu dan pembohong.[7]

 
            Sementara itu Lukmanul Hakim  mendefenisikan bahwa ingkar al-sunnah adalah gerakan dari kelompok- kelompok umat Islam sendiri yang menolak otoritas sunnah sebagai hukum atau sumber ajaran agama Islam yang wajib dipedomani dan diamalkan.[8]
            Berdasarkan defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa inkar al-sunnah adalah aliran, golongan dan paham yang menolak eksistensi sunnah sebagai sumber hukum Islam  atau hujjah yang wajib ditaati dan diamalkan umat Islam.  Maksudnya keraguan  yang lahir menjadi  penolakan terhadap keberadaan sunnah atau hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Al- Qur`an.
B.   Sejarah Perkembangan Inkar
     Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa awal munculnya paham inkar al- sunnah dibedakan kepada dua yaitu inkar sunnah  tempo dulu atau zaman klasik (munkir as-sunnah qadim) dan inkar sunnah periode abad modern (munkir as-sunnah hadits).[9]
     Menurut Prof. Dr. M. Mushhtafa Al-Azhami sejarah Ingkar Sunnah Klasik terjadi pada masa Asy-Syafi’i (w. 204 H) abad ke-2 H/7M. Kemudian hilang dari peredaran selama kurang lebih dari 11 abad. Kemudian pada Abad modern Ingkar Sunnah timbuk kembali di India dan Mesir dari abad 13 H/19 M sampai pada masa sekarang. Sedangkan pada masa pertengahan Ingkar Sunnah tidak muncul kembali, kecuali Barat mulai meluaskan kolonialismenya ke negara-negara Islam dengan menaburkan fitnahdan mencorang-coreng citra agama Islam[10]
1.      Periode klasik (dulu)
           Berdasarkan fakta sejarah bahwa di zaman Rasulullah SAW tidak ada umat Islam yang menolak sunnah nabi sebagai salah satu sumber hukum dalam  Islam. Demkian pula di zaman khulafahur al- Rasyidin (632-661 M) dan masa Bani Umayyah (661 – 750 M) belum ada tampak secara nyata kelompok yang menginkari sunnah Nabi sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur`an.
            Menurut Imam Syafi’i, kelompok inkar al-sunnah muncul di penghujung abad ke dua atau awal abad ketiga Hijriyah pada saat pemerintah Bani Abbasiyah (750 – 932 M). Pada masa ini mereka telah menampakkan diri sebagai kelompok tertentu dan melengkapi diri dengan berbagai argument untuk mendukung pahamnya untuk menolak eksistensi dan otoritas sunnah sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.[11]
          Pada zaman itu, paham yang menginkari sunnah belum dapat diidentifikasi berasal dari kelompok mana karena Imam Syafi’i tidak menjelaskan namanya akan tetapi  ia mengisyaratkan bahwa mereka kebanyakan berada di Basrah (Irak). Kelompok inilah yang ditentang Imam Syafi’i dengan gigih memperjuangkan sunnah sehingga ia dijuluki Nashir al-Sunnah (pembela sunnah). Karena kesungguhan Imam Syafi’i memperjuangkan sunnah dengan berbagai argument akhirnya ia berhasil menyadarkan para penginkar sunnah dan membendung gerakan inkar al-sunnah dalam waktu yang sangat panjang.[12]
          Muhammad al-Khudari berpendapat bahwa orang-orang yang dihadapi oleh Imam Syafi’i dari kalangan teolog Mu’tazilah karena diketahui dalam sejarah Basrah saat itu merupakan pusat kegiatan ilmu pengetahuan yang menyangkut ilmu kalam. Di kota inilah berkembang  paham  dan  tokoh - tokoh  Mu’tazilah  yang  dikenal  aliran rasional dalam Islam dan banyak mengkritik ahli hadits. Jadi awal munculnya gerakan inkar al-sunnah menurut pendapat al-Khudari adalah kelompok aliran Mu’tazilah[13]
          Abu Zahrah menolak tuduhan asal mula munculnya aliran inkar al-sunnah yang dimotori oleh Mu’tazilah karena mereka tetap mengakui dan menerima  hadits-hadits Rasulullah sebagai sumber hukum Islam. Tetapi menurut Abu Zahrah bahwa inkar al-sunnah adalah orang-orang zindik yang lahirnya meyakini Islam tetapi batinnya ingin menghancurkan Islam[14]
          Dari keterangan di atas tampaknya yang paling dapat diterima awal munculnya kelompok inkar al-sunnah berawal dari kelompok kaum zindik bukan dari kelompok Mu’tazilah karena aliran mereka tetap meyakini dan menerima hadits Rasulullah sebagai hujjah atau sumber hukum Islam walaupun terkadang meragukan keshahihan suatu hadits atau menolak hadits yang tidak memenuhi standar penilaian mereka. Oleh sebab itu meragukan tingkat keshahihan suatu hadits tidak berarti menolak eksistensi dan otoritas sunnah sebagai sumber hukum Islam.          
Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunah yang berhadapan dengan Asy-Syafi’i, yaitu sebagai berikut:
1)        Menolak sunah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-qur’an saja yang dapat dijadikan hujjah.
2)        Tidak menerima sunah kecuali, yang semakna dengan Al-qur’an.
3)        Hanya menerima sunah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunah ahad.[15]
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa formulasi ingkar sunah adalah mereka yang menolak sunah secara total dan mereka yang menolak hadist ahad dan menerima hadist mutawatir. Para ahli hadist menyebut para kelompok ini sebagai kelompok ingkar sunah, seperti yang dirumuskan oleh Imam Syafi’i sebagai kelompok ingkar sunah klasik untuk membedakannya dengan kelompok ingkar sunah yang muncul pada abad ke-14 yang disebut kelompok ingkar sunah di abad modern.
2.      Periode Modern
Benih-benih paham inkar sunnah tetap ada walaupun dapat ditaklukan. Hal ini  terbukti mereka tetap  menyerukan    agar menolak sunnah sebagai sumber hukum Islam. Sebagaimana pembahasan bahwa ingkar sunah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7 M), kemudian menetes kembali pada abad modern di India (kurang lebih 19 M/ 13 H), setelah hilang dari peredaran kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar sunah di Mesir pada abad 20 M.[16]
Pada awal timbulnya ingkar sunah modern ini adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal 19 M di dunia Islam. Terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan colonial Inggris 1857 M berbagai usaha dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori baarat untuk memberikan interpretasi hakekat Islam.
Tokoh-tokoh kelompok ingkar sunah modern akhir abad ke 19 dan 20 yang terkenal adalah Taufik Siddqi wafat 1920 dari Mesir, Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad khalifah kelahiran mesir yang menetap di Amerika serikat dan Kasasim Ahmad mantan ketua partai sosialis rakyat Malaysia. Argumen yang mereka keluarkan pada dasarnya tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah klasik untuk lebih jelasnya daapat dijelaskan sebagai berikut:
a)      Taufik Sidqi dari Mesir dari Mesir (wafat 1920)
Beliau berpendapat bahwa tidak ada  satupun hadits nabi SAW yang dicatat pada zamannya. Pencatatan hadits nabi SAW dilakukan setelah nabi SAW wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadits nabi tersebut manusia berpeluang untuk mempermainkan dan merusak hadits seperti yang terjadi.
b)      Ghulam Ahmad Parvez dari India (lahir tahun 1920)
Ia adalah pengikut setia Taufik Sidqi, pendapatnya yang terkenal adalah mengenai tata cara  sholat yang terserah pada pemimpin umat untuk menentukan secara musyawarah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat.
c)       Rasyad Khalifah dari Amerika Serikat (lahir di Mesir)
Ia mengakui bahwa al-quran adalah satu-satunya sumber ajaran islam, namun ia menolak al-hadits bahkan menilainya sebagai buatan iblis yang di bisikan kepada Nabi Muhammad SAW.
d)     Kasim Ahmad dari Malaysia
Menurut pendapatnya asal mula hadits Nabi SAW yang di himpun dalam kitab-kitab hadist adalah dongeng-dongeng semata, karena hadits nabi tersebut ditulis seteleah nabi SAW wafat.
C.  Bantahan terhadap Inkar Sunnah
     Paham inkar sunnah merupakan kekesatan yang nyata dan menyesatkan umat. Tujuan  mereka adalah untuk meruntuhkan ajaran Islam. Oleh karena itu para ulama dengan gencar menolak argumentasi mereka tidak logis dan dibuat-buat. Salah seorang ulama yang paling gigih mempertahankan otentitas kehujjahan sunnah sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur`an adalah Imam Syafi’i sehingga ia dikenal sebagai Pembela Sunnah.
     Menurut Imam Syafi’i, dengan menguasai bahasa Arab maka orang lebih mengetahui bahwa al-Qur’anlah yang memerintahkan untuk mengikuti Rasulullah SAW. Mengikuti Rasulullah sama halnya dengan perintah mengikuti al-Qur’an. Untuk mendukung argument Imam Syafi’i, ia mengemukakan dalil al-Qur`an al-Jum`ah : 2
                                                                                                                                    هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّين رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِم وَيُعَلِّمُهُ لْكِتَابَ  وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِين                   
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seoran Rasul diantara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As-Sunnah) dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS.62:2)”
  Di samping ayat diatas juga dikemukakan surat al-Ahzab  : 34

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًاَ
             
  Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan  Hikmah (sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha Mengetahui.”
           








 



 

BAB III

PENUTUP
  1. Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa inkar sunnah merupakan suatu sikap atau penolakan terhadap sunnah rosul. Namun dapat juga diartikan sebagai rasa berhati-hati apakah sunnah tersebut diturunkan nya secara mutawattir atau tidak, dan apakah sunnah tersebut benar-benar asli dari perawinya. Ingkar sunnah bukan lah suatu rasa penolakan total dan sepenuhnya terhadap sunnah tapi lebih diarahkan pada rasa menimbang-nimbang akan makna dari suatu sunnah yang terdapat dalam kitab Al-Quran dan hadits-hadits Nabi.
Ingkar sunah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7 M), kemudian menetes kembali pada abad modern di India (kurang lebih 19 M/ 13 H), dengan tokoh-tokohnya yang terkenal yaitu  Taufik Sidqi dari Mesir dari Mesir (wafat 1920), Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad Khalifah dari Amerika Serikat dan Kasim Ahmad dari Malaysia.
  1. Saran
Semoga makalah ynag penulis buat dapat berguna bagi pembaca dan penulis sangat mengharapkan atas kritik dan saran serta masukan yang sifatnya membangaun demi kebaikan dan kesempurnaan makalah kedepannya.


 
MAKALAH

 
 
INGKAR SUNNAH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Ulumul Hadist
Dosen Pengampu : H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A
 UNMA-FA

Oleh ;
Rifa Atun NIsa

FAKULTAS AGAMA
UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR
Tahun Akademik 2015/2016

 
 

 
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah menganugrahkan begitu banyak rahmat dan karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW, manusia pilihan yang telah menyampaikan wahyu kepada umatnya yang dapat menerangi kehidupan umat islam hingga akhir zaman.
Berkat rahmat dan inayah Allah SWT, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya, meskipun masih banyak kesalahan dalam penyusunan nya, makalah ini disusun guna memenuhi tugas dari Mata Kuliah Ulumul Hadist..
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangannya, untuk itu segala kritik dan saran serta masukan yang bersifat bembangun sangat penulis harapkan. Demi kebaikan dan kesempurnaan makalah kedepannya.
                                                       

Pandeglang, 22-April-2016

i
 
Penyusun

 
 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I   PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah................................................................... 1
B.  Rumusan Maslah.............................................................................. 2
C.  Tujuan Penulisan.............................................................................. 2
BAB II  PEMBAHASAN
A.  Pengertian Inkar Sunnah.................................................................. 3
B.  Sejarah Perkembangan Inkar............................................................ 5
C.  Bantahan terhadap Inkar Sunnah................................................... 11
BAB III          PENUTUP
A.  Simpulan......................................................................................... 13
B.  Saran............................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA


ii
 

 

 
 



[1] Abdul majid khon, ulumul hadist,  (Jakarta; Bumi aksara, 2010),  hlm 27.
[2]  Abdul Aziz Dahlan, Dkk., Ensiklopedia Hukum Islam,  (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Houve, 1996), Cet. Ke 1. Jild.III., hal. 718
[3] Al- Ragif al- Isfhani, Mu`jam Mufradat al- Fath al- Qur`an al- Karim Tahqiq Nadim  al- Marasyli, Beirut: Dar al-Fkr, Tth, hal. 526

[5] Harun Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1992), hal.428      
[6] Edi Safri, al- Imam al- Syafi`i , Metode Penyelesaian Hadits- Hadits Mukhtalif, (Padang, IAIN IB Press, 1999), hal. 34
[7] Musthafa al- Shiba`i, Inkar Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam, Terj. Nurcholish Madjid, Judul Asli, al- Sunnah wa Makanatuha fi al- Tsyri al- Islami, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), Cet. Ke 1, hal.116
[8]  Lukmanul hakim, Inkar Sunnah Priode Klasik,  (Jakarta: Hayfa Press, 2004), Cet. Ke 1, hal. 57

[9] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,  Loc.Cit.
[10] Dr. H. Abdul Majid Khon, Op., Cit.., hlm 29-30
[11] Muhammad bin Idris al- Syafi`i, al- Umm, Jild.VII, Beirut: Dar al- Fkr, Tth,  hal 287
[12] Muhammad abu Zahw, al- Hadits wa al- Muhaddisun aw Inayat al- Ummat al- Islamiyat abi al- Sunnah al- Nabawiyat, TK. Al- Maktabat al- Taufiqiyat,Tth, hal. 282
            [13] Dewan Redaksi  Ensiklopedi Islam, Op.Cit., hal 226                                               
[14] Ibid
[16]  Dr. H. Abdul Majid Khon. Op.,Cit., hlm 33

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Haqiqah Iman Wassamrotuhu

Makalah Salam dan Istishna

Prospek dan Strategi Perbankan Syari'ah di Indonesia